KABAR BESUKI – Seorang pria yang berinisial CY warga kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus ditangkap oleh pihak kepolisian.
Cy ditangkap atas dugaan kasus pencabulan yang ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 18 Februari 2022. Mengenai kasus pencabulan yang terjadi di kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pembunuhan Kiai di Banyuwangi Ditangkap, Ternyata Kelahiran Oku Lampung
Pria yang berusia 34 tahun itu diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku atau sang ayah menghasut anak dengan sebuah hadiah kepadanya. Ia akan memberikan apa saja yang diminta oleh sang anak.
Aksi bejatnya ini, membuatnya harus menjalani pemeriksaan di Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Aksi pencabulan ini, sudah terjadi berulang kali ia lakukan terhadap sang korban. CY sudah melakukan aksi gilanya ini sejak bulan Januari 2022 lalu.