M Kace Mendapat Hukuman 10 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan dengan Sengaja

- 25 Februari 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi. M Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum buntut kasus penistaan agama.
Ilustrasi. M Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum buntut kasus penistaan agama. /Pixabay/mohamed_hassan/

KABAR BESUKI - M Kace atau Muhammad kasim terjerat hukuman 10 tahun penjara karena kasus penistaan agama.

Hal ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penistaan agama ini ia lakukan ternyata dengan sengaja.

Dan bukan karena khilaf, hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Berkas tuntutan itu sendiri dibaca dalam sidang terdiri dari 1.096 halaman.

Baca Juga: Hersubeno Arief dan Rocky Gerung Anggap Trending Hastag Tangkap Yaqut Tertolong oleh Serangan Rusia ke Ukraina

Jaksa Syahnan Tanjung mengatakan, "Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Ada 100 poin yang ia dapat dari tujuh kasus dalam video M Kace yang sudah beredar di media sosial.

"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.

Baca Juga: Heboh Menag Yaqut Diduga Samakan Suara Adzan dengan Anjing Menggonggong, UAS: Berarti di Kepalanya Ada Setan

M Kace juga pernah diperiksa di Surabaya dan ada juga dugaan didaerah-daerah lainnya, karena video M Kace dinilai sangat banyak.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini