KABAR BESUKI - M Kace atau Muhammad kasim terjerat hukuman 10 tahun penjara karena kasus penistaan agama.
Hal ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penistaan agama ini ia lakukan ternyata dengan sengaja.
Dan bukan karena khilaf, hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Berkas tuntutan itu sendiri dibaca dalam sidang terdiri dari 1.096 halaman.
Jaksa Syahnan Tanjung mengatakan, "Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Ada 100 poin yang ia dapat dari tujuh kasus dalam video M Kace yang sudah beredar di media sosial.
"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.
M Kace juga pernah diperiksa di Surabaya dan ada juga dugaan didaerah-daerah lainnya, karena video M Kace dinilai sangat banyak.