Kabareskrim Polri Sebut Anggotanya Tak Sengaja Jadikan Nurhayati ‘Pelapor Korupsi’ Sebagai Tersangka

- 28 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi. polisi tak sengaja jadikan nurhayati tersangka
Ilustrasi. polisi tak sengaja jadikan nurhayati tersangka /pixabay/sajinka2

“Publik harus melihat secara utuh, apakah ada faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada (P19) yang minta didalami peran Nurhayati dari jaksa peneliti,” jelasnya.

“Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dittipidkor pun belum terlihat unsur sengaja, mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Video Mensos Risma Diusir Warga Saat Kunjungi Korban Gempa di Pasaman Barat, Netizen: Akibat Hobi Pencitraan

Untuk itu, Polri berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Penerbitan SP3 ini didasarkan pada tidak cukupnya bukti yang dimiliki oleh Polres Cirebon sehingga kasus harus dihentikan.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya tidak dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Memanas, Pro Kontra Penundaan Pesta Demokrasi Terjadi

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nurhayati merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.

Namun, alih-alih laporannya diproses dan dibantu untuk mengungkap dugaan korupsi, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka. ***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah