Kabareskrim Polri Sebut Anggotanya Tak Sengaja Jadikan Nurhayati ‘Pelapor Korupsi’ Sebagai Tersangka

- 28 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi. polisi tak sengaja jadikan nurhayati tersangka
Ilustrasi. polisi tak sengaja jadikan nurhayati tersangka /pixabay/sajinka2

KABAR BESUKI – Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianti mengatakan bahwa ada unsur ketidaksengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi.

Mengingat sebelumnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi dana desa yang kini malah dijadikan sebagai tersangka.

Karena tidak sengaja, Agus belum berencana menindak anggotanya yang telah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di  Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Margarito Kamis Curiga Ada Peran Oligarki di Balik Isu Masa Jabatan Tiga Periode Hingga Presidential Treshold

Agus juga menjelaskan bahwa jaksa setempat sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas Agus seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Agus menjelaskan bahwa anggotanya tidak sengaja menjadikan Nurhayati sebagai tersangka dalam berkas.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pemerintah Tunggu Negosiasi Kartel untuk Stabilkan Stok Minyak Goreng

Menurut Agus, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti. Ia juga meminta masyarakat melihat perkara tersebut secara utuh, mengingat hasil gelar perkara penetapan tersangka tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari polisi.

“Publik harus melihat secara utuh, apakah ada faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada (P19) yang minta didalami peran Nurhayati dari jaksa peneliti,” jelasnya.

“Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dittipidkor pun belum terlihat unsur sengaja, mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Video Mensos Risma Diusir Warga Saat Kunjungi Korban Gempa di Pasaman Barat, Netizen: Akibat Hobi Pencitraan

Untuk itu, Polri berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Penerbitan SP3 ini didasarkan pada tidak cukupnya bukti yang dimiliki oleh Polres Cirebon sehingga kasus harus dihentikan.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya tidak dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Memanas, Pro Kontra Penundaan Pesta Demokrasi Terjadi

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nurhayati merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.

Namun, alih-alih laporannya diproses dan dibantu untuk mengungkap dugaan korupsi, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah