KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan bahwa status tersangka yang disematkan pada Nurhayati ‘pelapor korupsi’ akan segera dicabut dan tidak dilanjutkan.
Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk segera memulihkan kasus Nurhayati.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” kata Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Kemenko Polhukam pada 28 Februari 2022.
“Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan,” imbuhnya.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka kepada Nurhayati hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis yakni melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Namun kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme tersebut, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Anggotanya Tak Sengaja Jadikan Nurhayati ‘Pelapor Korupsi’ Sebagai Tersangka
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar berani melaporkan kalau ada korupsi,” ujarnya.