Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri

- 2 Maret 2022, 15:00 WIB
Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri
Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri /Humas Kemnaker/

Oleh karena itu, pekerja yang ingin mengajukan JHT tetap dapat menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai acuan.

Baca Juga: Jokowi Kena ‘Semprot’ Rocky Gerung Usai Minta WAG TNI-Polri Didisiplinkan: Sebetulnya Presiden Tidak Sopan

Sementara itu, pemerintah kini mulai menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta JKP nantinya akan mendapatkan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi lowongan kerja melalui situs pasker.id, serta pelatihan keterampilan, upskilling dan re-skilling.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Tagar TV


Tags

Terkait

Terkini