Oleh karena itu, pekerja yang ingin mengajukan JHT tetap dapat menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai acuan.
Sementara itu, pemerintah kini mulai menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta JKP nantinya akan mendapatkan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi lowongan kerja melalui situs pasker.id, serta pelatihan keterampilan, upskilling dan re-skilling.***