Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri

- 2 Maret 2022, 15:00 WIB
Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri
Aturan JHT Baru Resmi Dibatalkan, Ida Fauziyah: Tidak Terkecuali Bagi yang Ter-PHK Maupun Mengundurkan Diri /Humas Kemnaker/

KABAR BESUKI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi batalkan aturan JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru dan memberlakukan aturan lama.

Ida Fauziyah resmi akan mengembalikan proses dan tata cara pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Mengingat aturan dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, banyak penolakan.

Baca Juga: Wajah Pimpinan Baru Komisariat IMM Poliwangi Periode 2021-2022

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Proses revisi masih berlangsung dan mempercepat proses revisi, Kementerian Tenaga Kerja kini aktif menyerap aspirasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga disebut telah berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 1 Maret 2022, Kasus Positif Bertambah 24.728 dalam Sehari

“Saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama, No. 19/2015, saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” bunyi pernyataan Ida Fauziyah, mengutip dari YouTube Tagar TV.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Tagar TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x