Ngabalin Beri Pesan Menohok ke Pengusul Penundaan Pemilu 2024: Jangan Radikal Berpolitik!

- 6 Maret 2022, 12:21 WIB
ngabalin minta jangan radikal dalam berpolitik
ngabalin minta jangan radikal dalam berpolitik /Twitter @AliNgabalinNew

KABAR BESUKI – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin buka suara terkait polemik mengenai usulan penundaan pemilu 2024.

Wacana penundaan pemilu 2024 yang digagas oleh para elite partai politik ini ternyata berimbas pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Ngabalin menegaskan bahwa Presiden Jokowi taat pada aturan konstitusi yang menyebut bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan atau penundaan pemilihan umum (Pemilu )2024.

Baca Juga: Ketum PA 212 Desak Polisi Tangkap Menag Yaqut Soal ‘Gonggongan Anjing’: Dia Sudah Menodai Agama

“Presiden tunduk, patuh dan taat pada UUD 1945, sumpah jabatan Presiden sebelum dilantik seperti itu,’ kata Ngabalin seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter @AliNgabalinNew pada 06 Maret 2022.

Ngabalin juga memberikan kritik tajam kepada orang-orang yang getol untuk mengusulkan pemilu 2024 ditunda.

Ia mengingatkan agar semua orang bisa berpolitik dengan santun dan tidak memaksakan kehendaknya. Ngabalin juga meminta semua pihak agar tidak bersikap radikal dalam berpolitik.

Baca Juga: Viral Minimarket Digeruduk Emak-Emak Pemburu Minyak Goreng Murah, Netizen: yang Harus Disalahkan Pemerintah

Mantan politisi Partai Golkar itu juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang memaksa Presiden Jokowi untuk sepakat atau tidak dengan usulan itu.

“Makanya dalam berpolitik harus santun, harus piawai, jangan anda memaksakan pikiran, pandangan dan anda sedang rencanakan kemudian memaksakan orang, meneror orang untuk bersama-sama dengan pimpinan partai politik atau mungkin dengan KPU, DPR untuk Presiden mengumumkan tentang pelaksanaan pemilu,” ujar Ngabalin.

Ngabalin menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan KPU untuk berdiskusi dengan DPR RI untuk mengambil keputusan terkait dengan pemilu 2024.

Hasilnya, menurut Ngabalin telah disepakati bahwa pelaksanaan pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Komunitas Perupa Banyuwangi Gelar Pameran Lukisan dengan Tema 'Tumbuh dan Berkembang Dalam Doa'

“Masih ada yang kurang? Pakai nalarmu yang sehat dalam berpolitik agar anda lebih santun, jangan pernah memaksakan Presiden atau siapa saja,” terangnya.

Kendati demikian, Ngabalin tetap mengatakan bahwa dalam demokrasi tidak ada larangan untuk berpendapat seperti melempar wacana atau berdiskusi.

Termasuk, kata dia soal amandemen UUD 1945 hingga masa kepemimpinan Presiden sepanjang 3 periode.

“Tidak ada yang melarang untuk orang berbicara, berwacana, berdiskusi tentang amandemen UUD 1945, 3 periode , kita boleh berdiskusi,” tuturnya.

Baca Juga: Novel Bamukmin Kritik Ucapan Menag Yaqut Soal ‘Gonggongan Anjing’: Indonesia Darurat Penista Agama

“Tapi kalau keputusan itu sudah diambil, semua orang harus patuh pada ketentuan Undang-Undang, jangan radikal dalam berpolitik,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah