Selain itu, Doni Salmanana juga disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam akan dipidana penjara selama 20 tahun usai terbukti bersalah.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Ramadhan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.***