Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 08:27 WIB
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan.
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan. /Yeni/PMJNews/

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Catherine Batalkan Pernikahan? Rendy Cuma Bisa Pasrah dan Bakal Kembali ke Jessica

Selain itu, Doni Salmanana juga disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam akan dipidana penjara selama 20 tahun usai terbukti bersalah.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Ramadhan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini