"Lalu kemudian dibuatlah apa definisi radikal, dan orang yang dimasukkan kategori radikal itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak, itu bahayanya bisa jadi iklan gratis," katanya.
Ustadz Abdul Somad turut menyoroti definisi radikal sebagaimana tertuang dalam daftar penceramah radikal yang beredar.
Dia juga menyangkal apabila nama-nama penceramah dalam daftar tersebut memenuhi kriteria sebagai tokoh radikal yakni menolak dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kalau yang didefinisikan sebagai radikal itu adalah orang yang menolak dasar negara NKRI, saya sampai hari ini sama kawan-kawan yang saya kenal itu secara lahir, secara ngobrol itu belum pernah saya jumpa," ujar dia.
Selain itu, dia juga mempersilahkan kepada pihak berwajib untuk menangkap penceramah yang masuk dalam kategori radikal dengan bukti-bukti yang valid.
"Jadi kalau ada orang yang terbukti demikian, secara hukum ya ditangkap saja," ucapnya.
Terakhir, Ustadz Abdul Somad menilai bahwa masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dalam menanggapi isu yang beredar dari pemerintah.
Dia menilai bahwa masyarakat selama ini menganggap pemerintah tidak pernah konsisten antara ucapan dengan tindakan.