“Untuk masyarakat Indonesa agar berhati-hati terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian online hingga penyebaran berita hoax.
Crazy Rich asal Bandung itu disangkakan dengan pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang ITE dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita aset milik Doni Salmanan seperti rumah mewah hingga beberapa kendaraan mewah lainnya yang mencapai puluhan miliar.***