Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Itu Sudah Tepat

- 19 Maret 2022, 14:45 WIB
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Itu Sudah Tepat.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Itu Sudah Tepat. /Instagram.com/@forumwartawanpolri

KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana atau divonis bebas.

Dua polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Muhammad Yusmin tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Namun, putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim justru menuai pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Refly Harun: Mudah-mudahan Keadilan Masih Bisa Ditegakkan

Berbeda halnya dengan masyarakat yang menilai putusan bebas tidak adil, Gerakan Pemuda (GP) Ansor  justru memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang memutus bebas dua terdakwa pembunuhan laskar FPI.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman menilai bahwa putusan vonis bebas sudah tepat.

Ia juga menilai bahwa Majelis Hakim telah jernih dalam melihat persoalan yang menjerat dua polisi terdakwa tersebut.

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail,” kata Abdul Rochman seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 19 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x