Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Itu Sudah Tepat

- 19 Maret 2022, 14:45 WIB
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Itu Sudah Tepat.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Itu Sudah Tepat. /Instagram.com/@forumwartawanpolri

KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana atau divonis bebas.

Dua polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Muhammad Yusmin tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Namun, putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim justru menuai pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Refly Harun: Mudah-mudahan Keadilan Masih Bisa Ditegakkan

Berbeda halnya dengan masyarakat yang menilai putusan bebas tidak adil, Gerakan Pemuda (GP) Ansor  justru memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang memutus bebas dua terdakwa pembunuhan laskar FPI.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman menilai bahwa putusan vonis bebas sudah tepat.

Ia juga menilai bahwa Majelis Hakim telah jernih dalam melihat persoalan yang menjerat dua polisi terdakwa tersebut.

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail,” kata Abdul Rochman seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 19 Maret 2022.

“Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Husin Shihab Sebut Negara Bakal Hancur Bencana Gunung Semeru Dikaitkan dengan Kasus Laskar FPI KM 50

Selain itu, Abdul Rochman juga menyebut bahwa secara prosedur tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh dua polisi tersebut.

Menurutnya, penembakan di Km 50 Tol Cikampek tidak akan terjadi jika laskar FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.  

Ia juga mengatakan bahwa sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.

“Mari saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini, kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” terangnya.

Abdul Rochman mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa merupakan solusi terbaik atas polemik penembakan 6 laskar FPI.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah