Haris Azhar Dipolisikan Diduga Langgar UU ITE, Muhammad Taufiq: Inilah Oligarki, Seolah Luhut Lebih Tinggi

- 22 Maret 2022, 08:56 WIB
Haris Azhar Dipolisikan Diduga Langgar UU ITE, Muhammad Taufiq: Inilah Oligarki, Seolah Luhut Lebih Tinggi.
Haris Azhar Dipolisikan Diduga Langgar UU ITE, Muhammad Taufiq: Inilah Oligarki, Seolah Luhut Lebih Tinggi. /Instagram.com/@harisazhar

KABAR BESUKI - Pakar hukum pidana Muhammad Taufiq mempertanyakan Haris Azhar yang dipolisikan karena diduga melanggar UU ITE oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dipolisikan karena diduga melanggar UU ITE sekaligus melakukan pencemaran nama baik akibat penelitiannya yang menyebut bahwa Luhut dicurigai memiliki bisnis tambang di Papua.

Muhammad Taufiq menilai, Haris Azhar dipolisikan dan terancam dijerat UU ITE sebagai bukti kuatnya oligarki yang dikomandoi Luhut.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib bersikap cermat dan akuntabel dalam menyelenggarakan pemerintahan, serta menegaskan masyarakat boleh mengetahui kinerjanya.

"Seorang pejabat negara memang harus cermat di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan harus akuntabel. Artinya, kedudukannya itu masyarakat boleh mengetahui," kata Muhammad Taufiq sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 22 Maret 2022.

Dia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Luhut memiliki banyak keistimewaan seperti hak disreksi dan lain-lain.

Sehingga, UU Nomor 30 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pejabat publik seperti Luhut memiliki hak sekaligus kewajiban.

"Sebagai pejabat publik, dia punya banyak keistimewaan, misalnya dia punya hak diskresi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dia perlu dikontrol. Jadi di UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban," ujarnya.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Kasus Luhut Bermotif Politis: Ini Upaya Pembungkaman

Selain itu, Muhammad Taufiq mengingatkan adanya larangan pejabat publik termasuk Luhut sebagai Menko Marinves merangkap jabatan di perusahaan swasta.

"Kemudian kalau kita lihat di UU 39/2008, tentang Kementerian Negara itu memang jelas ada larangan seorang menteri merangkap jabatan di perusahaan swasta," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa tak seharusnya pejabat publik merangkap jabatan strategis di sebuah perusahaan sebagaimana diungkapkan oleh Haris Azhar bersama rekannya, Fatia Maulidiyanti.

Bahkan jika terbukti benar, dia mengungkapkan bahwa Luhut setidaknya dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau Luhut ini ternyata menduduki jabatan seperti yang diungkap oleh Haris Azhar maupun Maulidya (Fatia), maka kalau benar itu terbukti setidaknya Luhut itu terkena UU Tipikor," ujar dia.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Haris Azhar Akan Laporkan Balik Luhut ke Polisi: Saya Tidak Akan Tinggal Diam!

Dengan rumusan tersebut, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa Haris Azhar sama sekali tak melakukan kesalahan atas penelitiannya.

"Dilihat dari rumusan-rumusan ini, yang disampaikan Haris Azhar itu tidak ada yang salah. Dia mengkritisi seorang pejabat negara, kenapa? Karena dia punya berlimpah-limpah fasilitas," ucapnya.

Dia menegaskan, fakta-fakta yang disampaikan Haris Azhar juga tidak bermotif untuk menyerang pejabat negara, apalagi hingga dianggap melanggar UU ITE.

"Jadi dari fakta-fakta ini sebenarnya tidak ada yang dilanggar oleh Haris Azhar baik dia menyerang pejabat negara atau pasal-pasal UU ITE," kata dia.

Dengan penetapan Haris Azhar sebagai tersangka, dia menilai bahwa cengkeraman oligarki di Indonesia makin kuat, seolah-olah Luhut di atas segalanya.

"Kalau seperti itu, makin menguatkan bahwa inilah yang disebut oligarki, seolah Luhut lebih tinggi dari yang lain," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah