“Alasannya tidak jelas, sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat,” ujarnya.
Nelson menyebut bahwa penolakan laporan Haris Azhar terkait kasus Luhut adalah bagian dari kekuasaan.
Menurut Nelson, pihaknya sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan.
“Ternyata, oleh petugas di bahahh tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Nelson menegaskan bahwa alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya hanya dibuat-buat.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, bagi kami itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Nelson mengatakan bahwa pihaknya akan mengadukan soal penolakan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.***