Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar dkk Terkait luhut Pandjaitan, Pengacara LBH: Alasannya Dibuat-buat

- 24 Maret 2022, 12:36 WIB
polda metro tolak laporan haris azhar terkait luhut
polda metro tolak laporan haris azhar terkait luhut /Instagram/@novelbaswedanofficial/

KABAR BESUKI – Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah aktivis baru-baru ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dkk melaporkan balik Luhut ke polisi terkait adanya dugaan bisnis tambang yang dijalankan di Papua.

Namun, laporan Haris Azhar soal adanya dugaan gratifikasi Luhut di bisnis tambang di Papua justru ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini: Syaratnya Vaksin Booster

Menanggapi hal tersebut, LBH Jakarta menilai bahwa alasan polisi menolak laporan Haris Azhar dkk itu dibuat-buat.

“Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya,’ kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH, Nelson Nikodemus seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 24 Maret 2022.

Menurut Nelson, saat menyampaikan laporan terkait Luhut, terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan.

Baca Juga: Tak Ada yang Bisa Melarangnya, Rusia Tetap Ikut Forum KTT G20 di Indonesia Meski Ditolak Beberapa Negara

Nelson juga mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas, sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat,” ujarnya.

Nelson menyebut bahwa penolakan laporan Haris Azhar terkait kasus Luhut adalah bagian dari kekuasaan.

Menurut Nelson, pihaknya sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan.

Baca Juga: Punya Slogan 'Duduk Diam Dapat Duit', Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Fahrenheit Rupanya Bersifat Fiksi

“Ternyata, oleh petugas di bahahh tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Nelson menegaskan bahwa alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya hanya dibuat-buat.

“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, bagi kami itu alasan  yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Nelson mengatakan bahwa pihaknya akan mengadukan soal penolakan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini