KABAR BESUKI - Menyikapi tren kasus Covid-19 yang kian melandai, pemerintah kini menerbitkan aturan baru terkait ibadah di bulan Ramadhan hingga mudik lebaran.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini sudah diperbolehkan.
Namun yang perlu diperhatikan, bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, harus sudah mendapat booster atau vaksin lengkap.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Negara pada 24 Maret 2022.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Perbaikan situasi pandemi Covid-19 ini membawa optimism menjelang bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada 2022.