KABAR BESUKI – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ketua Majelis PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana mati,” kata Herri Swantoro seperti dikutip kabar Besuki dari Antara pada 05 Maret 2022.
Ridwan Kamil menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan di masyarakat saat ini.
Karena menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sangatlah biadab sehingga dinilai sangat pantas untuk mendapatkan hukuman mati.
“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlah korban masif, saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Rampas Semua Hartanya untuk Diberikanan Kepada Korban