Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Ini Memenuhi Rasa Keadilan di Masyarakat

- 5 April 2022, 08:23 WIB
tanggapan ridwan kamil soal hukuman mati herry wirawan
tanggapan ridwan kamil soal hukuman mati herry wirawan /dok.foto/Humas Pemprov Jabar

Ridwan Kamil berharap putusan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ni, dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas, tetep seperti di PT bagi masyarakat ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 4 April 2022, Kasus Positif Bertambah 1,661 dalam Sehari

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk memberikan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah