KABAR BESUKI – Sosok pakar ilmu hukum Prof Suteki turut menanggapi persoalan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI masuk TNI.
Menurut Prof Suteki, dalam TA ini MPRS tidak menyebutkan larangan bagi keturunannya.
Dalam hal ini, memang di dalam TA MPRS tak menyebutkan larangan bagi keturunan PKI.
Profesor Suteki juga mengatakan bahwa dalam memahami masalah suatu kebijakan, tidak bisa hanya fokus membaca undang-undang dari satu sisi.
Tetapi harus mempertimbangkan aspek lain yang mana dipertimbangkan meliputi aspek situasional, aspek kondisional hingga aspek etika dan agama.
Terkait kebijakan terbaru yang dikeluarkan Jenderal Andika Perkasa, Prof Suteki sebenarnya menanyakan alasan aturan tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, jika ada pembatasan terhadap keturunan anggota PKI mengenai hak untuk dipilih atau melakukan eksplorasi terhadap profesi tertentu, masih dapat dikatakan konstitusional.
“Panglima sebelumnya membatasi masuknya anak keturunan PKI, apakah ini termasuk pelanggaran hukum atau tidak. Atau yang sekarang ini demi untuk pemenuhan kepatuhan kepada hukum dan HAM, mungkin ada apa di balik itu,” tutur Prof Suteki.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Gempa Bumi Tektonik Guncang Halmahera Barat, Perairan Laut Maluku Utara
Pernyataan ini tampak berbeda dengan Jenderal Andika Perkasa yang terang-terangan menyatakan kebijakan baru yang mengizinkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
Meski kebijakan tersebut diturunkan oleh Jenderal Andika Perkasa dengan mengacu pada TAP MPRS nomor 25 tahun 1996, di mana tidak ada larangan khusus bagi keturunan PKI untuk mendaftar sebagai anggota TNI.***