Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, ICJR: Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban

- 5 April 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi penjara. Institute For Criminal Justice Reform memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual.
Ilustrasi penjara. Institute For Criminal Justice Reform memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual. /Pixabay

KABAR BESUKI – Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual, pemerkosa 13 santriwati.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana mati sesuai dengan banding yang diajukan tersebut.

Dikutip Kabar Besuki dari laman resmi ICJR, Institute For Criminal Justice Reform mengapresiasi putusan PT Bandung atas terkait dengan restitusi bagi korban, namun ICJR menyayangkan dijatuhkannya hukuman mati kepada pelaku. 

Sebelumnya PN Bandung mengeluarkan putusan yang membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban dan memberikan kewajiban tersebut kepada pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 April 2022: Gemini Gunakan Waktumu untuk Dirimu Sendiri

Bersamaan dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati, PT Bandung juga mengubah tanggung jawab kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban kepada pelaku.

Ketua majelis hakim, Herri Swantoro mengatakan akan melakukan perampasan semua harta atau aset milik Herry Wirawan.

Perampasan semua aset milik Herry Wirawan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi mereka hingga dewasa atau menikah.

Aset-aset yang akan dirampas berupa tanah, bangunan dan hak-hak terdakwa dalam yayasan yatim piatu Manarul Huda.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ICJR


Tags

Terkait

Terkini

x