Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, ICJR: Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban

- 5 April 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi penjara. Institute For Criminal Justice Reform memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual.
Ilustrasi penjara. Institute For Criminal Justice Reform memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual. /Pixabay

Selain itu majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan untuk membayar restitusi sebesar Rp.300 juta lebih.

ICJR mengapresiasi putusan tersebut, akan tetapi menyayangkan putusan hukuman mati kepada pelaku. ICJR menganggap bahwa putusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual, karena fokus negara justru pembalasan terhadap pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya.

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Selasa 5 April 2022 di Pegadaian: Antam Tidak Ada dan UBS Naik

UN High Commissioner for Human Rights, Michelle Bachelet menyampaikan bahwa meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.

Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban, dan menerapkan pidana mati kepada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini.

ICJR juga menuliskan dalam artikelnya bahwa pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban.

Hal tersebut merupakan bentuk ‘gimmick’ yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan.

Sebagai konsekuensi dari hal ini, negara kemudian mencoba ‘membuktikan diri’ untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana-pidana yang ‘draconian’ seperti pidana mati.

Hal ini, tentu saja bukan yang diharapkan terjadi di Indonesia. Negara, harusnya dapat hadir setiap waktu, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu hanya untuk ‘mengambil hati’ korban dan warga negaranya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ICJR


Tags

Terkait

Terkini