Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, ICJR: Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban

- 5 April 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi penjara. Institute For Criminal Justice Reform memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual.
Ilustrasi penjara. Institute For Criminal Justice Reform memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pelaku predator seksual. /Pixabay

Pidana mati terhadap pelaku perkosaan telah ditentang oleh banyak kelompok perempuan di dunia dan disebut sebagai solusi yang sekedar populis terhadap masalah kekerasan terhadap perempaun.

Baca Juga: Jokowi Akan Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada Masyarakat, Ini Nominal Bantuan yang Diterima

Menurut Bansari Kamdar dan Jahnavi Sen penerapan pidana mati dalam kasus perkosaan dapat meningkatkan angka pembunuhan terhadap korban, karena untuk  untuk membungkam korban, pembunuhan justru akan menjadi opsi logis yang akan diambil pelaku.

Lebih lanjut, di dalam putusan ini, Hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku. maka Hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

Hal inilah yang di dalam putusan lalu menjadi masalah bagi Hakim di tingkat pertama, bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, maka hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.

Maka dari itu, untuk mengatasi kekacauan ini, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apapun, khususnya kekerasan seksual dimana korban membutuhkan restitusi untuk mendukung proses pemulihannya.

ICJR menuliskan bahwa mereka memahami kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Namun demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama di dalam proses pemberian keadilan bagi korban.

Fokus utama kita seharusnya diberikan kepada korban, dan bukan kepada pelaku, dan hal ini yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan juga Hakim di dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

ICJR juga menuliskan dalam artikelnya, Pengadilan yang saat ini sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ICJR


Tags

Terkait

Terkini