Fakarich Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka Baru, Susul Indra Kenz dan Brian Edgar

- 5 April 2022, 14:37 WIB
Fakarich menyusul Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.
Fakarich menyusul Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan. /YouTube/Indra Kesuma

KABAR BESUKI – Belum lama ini Bareskrim Polri menetapkan Manager Development Binomo menjadi tersangka baru atas kasus penipuan berkedok investasi di platform Binomo tersebut.

Tak lama setelahnya Fakarich juga dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang mengalir dari Indra Kenz.

Fakarich datang sendiri ke Bareskrim Polri setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Bahkan penyidik sudah menerbitkan surat panggilan serta surat perintah penjemputan paksa jika Fakarich masih mangkir dari panggilan tersebut.

“Jadi sebelum dijemput sudah datang sendiri,” ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti yang dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, ICJR: Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan guru trading dari Indra Kenz. Dia yang merekrut Indra Kenz untuk terjun ke dunia trading di platform Binomo tersebut.

Fakarich juga diketahui membuka kursus berbayar untuk kelas trading pada website fakartrading.com di bawah PT. Fakar Edukasi Pratama.

Website tersebut tidak hanya menyediakan layanan kelas trading di Binomo tetapi juga di Forex. Dari situlah Indra Kenz terjun ke dunia trdaing, bahkan dia juga sempat membuka kelas trading berbayar seperti yang dilakukan Fakarich.

Website kursus trading dari Fakarich juga menjanjikan profit konsisten yang bisa diraih sebesar 1-3% per hari seperti yang ditulis di halaman depan website tersebut.

Website fakartrading.com juga menyediakan layanan dari buku, video, hingga robot trading, bahkan menampilakn testimoni dari beberapa membernya.

Fakarich juga diduga memiliki keterkaitan dengan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 April 2022: Gemini Gunakan Waktumu untuk Dirimu Sendiri

Berdasarkan pemeriksaannya sebagai saksi, disebutkan bahwa Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp.1,9 miliar dari Indra Kenz.

Akan tetapi pemeriksaan terhadap Fakarich juga masih berlanjut. Saat ini status Fakarich dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepn terhitung mulai hari ini 5 April 2022.

Dua pendahulunya yaitu Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: DO EXO Akan Menjadi Pemeran Utama Drama Baru KBS Tentang Keadilan

Sedangkan Brian Edgar Nababan dijerat pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang bisa menjerat tersangka Brian adalah Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah