Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Kasus Penyebaran Berita Palsu dalam Ceramahnya

- 5 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Habib Bahar bin Smith jalani sidang.
Ilustrasi Habib Bahar bin Smith jalani sidang. /ANTARA/M. Agung Rajasa/
KABAR BESUKI - Habib Bahar Bin Smith akhirnya menghadiri sidang dakwaannya di Pengadilan Negeri Bandung, pada hari ini, Selasa, 5 April 2022.
 
Habib Bahar Bin Smith didakwa melakukan pemberitaan bohong peruhal ceramahnya yang didepan puluhan jamaah.
 
Ia dituding menyebarkan berita mengenai penangkapan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.
 
Hingga saat ini sidang yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith masih berlangsung. Habib Bahar Bin Smith sempat melakukan penolakan terhadap sidah yang digelar.
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari laman YouTube TvOneNews, sebelumnya sidang dakwaan atas kasus penyebaran berita palsu yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith rencananya akan dilakukan secara online.
Akan tetapi hal tersebut ditolak secara terang-terangan oleh Habib Bahar Bin Smith, ia mempunyai alasan yang kuat mengenai penolakan tersebut.
 
Menurutya sidang tidak bisa dilakukan secara online karena di Lapas Gunung Sindur sinyal jaringan internet sangat jelek.
 
Alasan tersebut yang membuat pengadilan mengadakan sidang dakwaannya dilakukan secara offline seperti saat ini.
 
Sidang atas kasus Habib Bahar Bin Smith bermula pada saat ceramah Habib Bahar Smith di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
 
Habib Bahar Bin Smith menghadiri acara tersebut dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
 
Dari banyaknya ulasan tersebut, menurut pendapat jaksa, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith adalah palsu.
 
Ungkapan dalam persidangan sendiri, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith tidak sesuai dengan fakta yang ada.
 
Oleh sebab itu, sidang tersebut digelar atas dakwaan penyebaran berita palsu.
 
Ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith tersebut viral setelah banyak orang dalam acara tersebut yang merekam ceramahnya.
 
Perekaman yang dilakukan pada saat ceramah tersebut akhirnya viral setelah diunggah di media sosial.
 
Dalam persidangan tersebut Habib Bahar Bin Smith menggunakan jubah putih, kopiah, dan bermasker.
 
Selain Bahar bin Smith, ada tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tatan Rustandi. 
 
Adapun awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

x