Kekerasan seksual berbasis siber lainnya juga mencakup objektifikasi perempuan untuk tujuan prornografi. Kasus seperti ini biasanya menghebohkan publik sehingga menambah beban psikis korban, bahkan di antaranya banyak yang melakukan percobaan bunuh diri.
Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual.
Sebagian besar data yang dikompilasi Komnas Perempuan berasal dari perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama sehingga laporan ini memberi petunjuk bahwa jumlah korban yang melapor semakin banyak.
Berdasarkan paragraf 2, jika di suatu negara tidak terjadi kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, seperti inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar?
A. Negara akan aman
B. Perempuan tidak ada yang mencoba melakukan bunuh diri
C. Tidak adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan
D. Ayah kandung, ayah tiri, atau paman menjadi pelindung atau penanggung jawab keluarga.
E. Menurunnya keberanian korban untuk melaporkan ke Komnas Perempuan
Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Simpulan merupakan kalimat yang mencerminkan keseluruhan isi teks. Simpulan yang tepat adalah Tidak adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan tidak terjadinya kasus kekerasan, maka tidak ada juga kasus yang harus dilaporkan. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C.
Baca Juga: 5 Soal Pilihan Ganda IPA Kelas 6 SD, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
2. Berdasarkan paragraf 2, apabila pelaku kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, atau paman, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar?
A. Kasus kekerasan meningkat
B. Korban harus melaporkan ke Komnas Perempuan
C. Ayah kandung, ayah tiri, atau paman tidak dapat menjadi orang terdekat yang melindungi dan bertanggung jawab terhadap keluarga
D. Banyak korban yang melakukan aksi bunuh diri
E. Tidak ada orang yang dapat dipercaya
Kunci Jawaban: C
Pembahasan: