Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati! Hakim Terima Banding Jaksa Penuntut Umum

- 6 April 2022, 12:28 WIB
Pengajuan banding KPU diterima Hakim
Pengajuan banding KPU diterima Hakim /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

Berikut adalah isi dari amar putusan PT Bandung:

- Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana ‘MATI’.

- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

- Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa.

Hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, kepada 12 korban pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Herry.

Untuk 9 korban dari perbuatan tercela Herry Wirawan tersebut, mengenai perawatannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Tidak Ada Korelasinya

Hal itu dilakukan setelah para 9 korban tersebut mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dengan melakukan evaluasi secara berkala.

Jika para korban sudah siap mental dan kejiwaan setelah dilakukannya evaluasi, maka korban bisa menerima dan mengasih kembali anak-anaknya.

Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim PT Bandung yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Terkait

Terkini