Berikut adalah isi dari amar putusan PT Bandung:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana ‘MATI’.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa.
Hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, kepada 12 korban pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Herry.
Untuk 9 korban dari perbuatan tercela Herry Wirawan tersebut, mengenai perawatannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Tidak Ada Korelasinya
Hal itu dilakukan setelah para 9 korban tersebut mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dengan melakukan evaluasi secara berkala.
Jika para korban sudah siap mental dan kejiwaan setelah dilakukannya evaluasi, maka korban bisa menerima dan mengasih kembali anak-anaknya.
Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim PT Bandung yang terdiri dari: