Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati! Hakim Terima Banding Jaksa Penuntut Umum

- 6 April 2022, 12:28 WIB
Pengajuan banding KPU diterima Hakim
Pengajuan banding KPU diterima Hakim /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung
  1. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Hakim Ketua Majelis)
  2. Yuli Heryati, S.H., M.H. (Hakim Anggota Majelis pertama),
  3. Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H. (Hakim Anggota Majelis Kedua)
  4. Ricar Soroinda Nasution, S.H., M.H (Panitera Pengganti)

Sebelumnya Herry Wirawan yang terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Rabu 6 April 2022: Pagi Hari Cuaca Berawan dan Siang Cerah

Vonis Majelis ini dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Herry mendapatkan tuntutan hukuman mati, karena mencabuli belasan santriwati hingga beberapa ada yang sudah melahirkan.

Jaksa lalu meminta Majelis untuk menyita aset-aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset-aset perlu dilakukan dikarenakan para korban, memerlukan biaya hidup dan tanggungan atas perbuatan Herry.

Herry Wirawan juga sudah mengakui seluruh perbuatannya yang ia lakukan kepada para santrinya.

Namun, sang terdakwa berdalih bahwa apa yang ia lakukan karena khilaf, sehingga melakukan pelecehan seksual kepada para santriwatinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Rabu 6 April 2022: Pagi Hari Cuaca Berawan dan Siang Cerah

Dalam penjelasan Majelis Hakim, perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan memberikan hasutan kepada para santriwatinya, bahwa seorang murid harus patuh kepada seorang guru.

Majelis juga mengungkapkan, bahwa Herry juga melakukan upaya pendekatan emosional kepada para korban, sebelum melakukan perbuatan melanggar hukum itu.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah