Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati! Hakim Terima Banding Jaksa Penuntut Umum

- 6 April 2022, 12:28 WIB
Pengajuan banding KPU diterima Hakim
Pengajuan banding KPU diterima Hakim /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

KABAR BESUKI – Herry Wirawan yang awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kini harus menerima vonis hukuman mati setelah hakim menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Herry Wirawan yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan terdakwa dugaan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati kini harus mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Razman Minta Hotman Paris Cabut Izin Pengacara Imbas Postingan Asusila: Kau Sudah Keterlaluan

Herry Wirawan yang juga notabene seorang pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung, tiba di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 09.10 WIB.

Dalam situs resmi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hakim menetapkan vonis mati kepada Herry setelah menerima banding dari JPU, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari situs PT Bandung, pada Rabu, 6 April 2022.

Pada tanggal 4 April 2022, dalam sidang terbuka untuk umum, di PT Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan lengkap.

Yakni menerima permintaan banding dari JPU, dan lantas memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BLT Minyak Goreng! 20,5 Juta Keluarga Mendapatkannya, Simak Ulasan Berikut

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Terkait

Terkini

x