Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp3,5 Juta Kini dapat Subsidi Upah, Ini Syarat Mendapatkannya

- 6 April 2022, 14:07 WIB
subsidi upah bagi pekerja di bawah Rp3,5 juta
subsidi upah bagi pekerja di bawah Rp3,5 juta /Flores Terkini/bsu.kemnaker.go.id

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemenaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program tersebut dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Serta tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan koordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” terangnya.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syarat Lengkapnya Disini

Lebih lanjut, berikut ada beberapa syarat penerima BSU ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  5. Diutamakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BSU bisa lewat situs yang telah disediakan oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portal Berita DIY, dengan judul "Selamat, BSU Bantuan Subsidi Upah Cair 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja: Syarat dan Kapan Jadwal Pencairan".

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Berita DIY antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah