RUU TPKS Telah Disetujui DPR Untuk Disahkan, Partai Keadilan Sejahtera Kembali Menolak

- 7 April 2022, 15:25 WIB
DPR RI menyetujui RUU TPKS untuk disahkan
DPR RI menyetujui RUU TPKS untuk disahkan /DPR RI//tangkapan layar YouTube

KABAR BESUKI – Dalam rapat pleno DPR RI pada tanggal 6 April 2022, semua fraksi DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam rapat tersebut hanya fraksi dari PKS yang tidak setuju RUU TPKS disahkan. Penolakan ini disampaikan oleh anggota badan legislasi (Baleg) Partai PKS yaitu Al Muzammil Yusuf.

Dia menyatakan tak setuju bahwa RUU TPKS akan disahkan, karena pasal soal pidana kesusilaan dan penyimpangan seksual yang pemidanaannya belum diatur dalam RUU ini.

Baca Juga: Para Ahli Peringatkan Malaysia, Akan Munculnya COVID-19 Varian Omicron XE

Fraksi PKS meminta aturan terhadap pemidanaan dan penyimpangan seksual diatur baik penyimpangan yang terikat perkawinan maupun belum, dan memasukkan lingkup ini sesuai dengan RKUHP.

Fraksi PKS menyatakan bahwa PKS tidak setuju dengan RUU TPKS disahkan dalam undang-undang selama di dalamnya belum mengatur larangan tentang perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut fraksi PKS penyimpangan seksual LGBT juga harus dipidanakan dan melarang kampanye, kecuali penyimpangan seksual pada LGBT dengan kondisi khusus biologis.

Akan tetapi fraksi dari partai lainnya menyetujui untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut, sehingga RUU TPKS tetap melaju untuk dibahas dalam rapat paripurna yang rencananya akan dibahas pada 14 April 2022 dan selanjutnya rencananya akan disahkan oleh Presiden pada 21 April 2022.

Baca Juga: Investor Asing Sebut Rezim Jokowi Tak akan Bertahan Sampai 2024, Rocky Gerung: Memang Sudah Berantakan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Terkait

Terkini

x