6 Tuntutan BEM SI Terhadap Presiden dalam Demo 11 April 2022, Kepolisian Siap Membubarkan

- 9 April 2022, 22:54 WIB
Ilustrasi Aksi Demonstrasi tetap akan berjalan pada 11 April 2022
Ilustrasi Aksi Demonstrasi tetap akan berjalan pada 11 April 2022 /Antara/Fakhri Hermansyah/

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal , memastikan mahasiswa tidak akan gentar meski sempat mendapatkan ancaman akan aksi nya akan dibubarkan oleh kepolisian.

“Kenapa dibubarkan ya? polisi kok heran ya,” kata Refly Harun dengan heran.

“Ancaman pembubaran ini merupakan salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa, tapi kami tidak terpengaruh, unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan,” jawab Lutfi.

Lutfhi juga menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat dalam unjuk rasa tersebut, karena BEM SI sudah melayangkan pemberitahuan kepada POLDA METRO JAYA, surat pemberitahuan itu dikirim dan diterima oleh kepolisian pada Jumat kemarin pukul 13.00 WIB.

Karena itu Lutfhi sangat menyesalkan pernyataan pihak  kepolisian yang mengancam akan membubarkan aksi unjuk rasa, selain bentuk intimidasi, peryataan itu sama saja menandakan polisi tidak paham soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Jokowi Didesak Mundur dari Kursi Presiden RI, Muhammad Taufiq: Bukan Sebuah Kejahatan

“Dalam Undang-Undang  No. 9 thn 1998, sangat jelas dalam Undang-Undang tersebut demonstrasi tidak memerlukan izin, tapi cukup dengan surat pemberitahuan,” kata Luthfi.

Jumat kemarin Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, mengaku tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak manapun terkait aksi demonstrasi 11 April.

Zulpan pun menyatakan aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat akan dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

“Bukan izin sekali lagi, tapi surat pemberitahuan, tidak ada institusi perizinan dalam aksi unjuk rasa, kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x