Mengenai tudingan yang juga dialamatkan pada KAMI, Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa organisasi yang dikelolanya selalu menjunjung tinggi moralitas.
Dia juga menekankan pentingnya sikap profesional, konstruktif, terukur, dan memegang teguh konstitusi dalam organisasi KAMI, meski beberapa anggotanya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana tertangkap karena memperjuangkan kepentingan rakyat.
"KAMI ini adalah organisasi yang menjunjung tinggi moral sehingga selalu berpedoman dan bersikap sangat terukur, profesional, konstruktif, dan konstitusional. Walaupun tiga orang yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana (ditangkap)," katanya.
Sebagaimana diketahui, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap karena dituding telah memicu kerusuhan di belakang layar dalam aksi demo menentang Omnibus Law.
Meski demikian, Gatot Nurmantyo menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Omnibus Law bertentangan dengan UUD 1945, sehingga objek hukumnya dianggap telah hilang.
"Sekarang ini semuanya sudah terbukti bahwa objek hukumnya sudah hilang. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Omnibus Law memang bertentangan dengan UUD 1945 kan?," ujar dia.
Terakhir, Gatot Nurmantyo sangat mengapresiasi karakter pejuang sejati yang ditunjukkan oleh anggota KAMI, termasuk di antaranya Muhammad Usman yang ditangkap oleh polisi karena sebuah banner yang menurutnya tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Memang pejuang sejati ya begitu, karena yang dilakukan nggak ada salahnya. Banner itu bukan hal yang sangat membahayakan, dan harusnya Usman dilindungi undang-undang karena hak politik rakyat itu menyampaikan pendapat," tuturnya.***