Dituntut Penuhi Hak Pekerja, Haiyani Rumondang: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti Pengusaha

- 11 April 2022, 14:58 WIB
Haiyani Rumondang
Haiyani Rumondang /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

KABAR BESUKI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan akan kewajiban bagi para pengusaha yang memiliki pekerja atau karyawan untuk segera penuhi hak pekerjanya.

Haiyani Rumondang sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 turut buka suara untuk mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Dilansir dari Kabar besuki, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cholil Nafis Dukung Mahasiswa dalam Aksi Demo 11 April 2022: Jangan Halangi, Jangan Ditunggangi!

“Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual.

Menurut Haiyani Rumondang pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya. THR ini pasti dibutuhkan untuk persiapan dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, ketidakpatuhan sejumlah pengusaha akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri Kanada, Bagaimana Kabar Mahasiswa?

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Dirjen Binwasnaker, ada empat tipe sanksi yang diberlakukan yaitu:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x