Dituntut Penuhi Hak Pekerja, Haiyani Rumondang: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti Pengusaha

- 11 April 2022, 14:58 WIB
Haiyani Rumondang
Haiyani Rumondang /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker
  1. sanksi administratif berupa teguran tertulis
  2. sanksi pembatasan kegiatan usaha
  3. sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. sanksi pembekuan kegiatan usaha

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

Kemnaker mencatat ada sekitar 3.316 laporan melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021, yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data tersebut ada 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Aksi Demo 11 April 2022 Memanas di Berbagai Daerah, Rocky Gerung Sebut Istana Alami Ketegangan

Selain itu, Haiyani Rumondang juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 propinsi, dari 444 pengaduan tersebut dapat diselesaikan melalui macam-macam cara.

Seperti melakukan Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dan pengusaha dalam menyepakati pembayaran THR Keagamaan.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah