Usut Mafia Minyak Goreng, Kejagung Ancam Bakal Seret Mendag Jika Terbukti Lakukan Penyelewengan

- 20 April 2022, 12:18 WIB
kejagung akan seret menteri jika terbukti lakukan penyelewengan minyak goreng/
kejagung akan seret menteri jika terbukti lakukan penyelewengan minyak goreng/ /Antaranews.com/

KABAR BESUKI – Jaksa Agung Sainitar Burhanuddin akhirnya mengungkap ‘dalang’ dari kelangkaan minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO0 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 2 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 20 April 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Staff Admin PT Global Jet Cargo JNT Cargo untuk Lulusan SMA, Berikut Ketentuannya

Keempat tersangka tersebut adalah Ditjen Kemendag, Stanley MA selaku senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia serta Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Pihak Kejagung juga mengungkap bahwa IWW telah terbukti menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Usai ditetapkannya Ditjen Kemendag jadi tersangka mafia minyak goreng, Kejagung pastikan akan mengusut kasus mafia minyak goreng hingga ke akar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Mahalnya Minyak Goreng, Salah Satunya Bekerja di Kemendag

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapapun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk para menteri.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x