Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Mahalnya Minyak Goreng, Salah Satunya Bekerja di Kemendag

- 20 April 2022, 03:19 WIB
Ilustrasi Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Mahalnya Minyak Goreng.
Ilustrasi Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Mahalnya Minyak Goreng. /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE
KABAR BESUKI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menguak penyebab mahalnya minyak goreng di pasaran. Hal ini akibat adanya ekspor minyak goreng yang dilakukan beberapa perusahaan yang secara garis besar tidak boleh melakukan ekspor.
 
Dalam mengungkap kasus ini pihak Kejagung berhasil menangkap 4 tersangka terkait ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
 
Salah satu tersangka menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.
 
Dalam konferensi persnya, pihak Kejagung mengungkap secara detail beberapa tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
 
Identitas pria yang bekerja di Kementerian Perdagangan adalah IWW, beliau bekerja sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.
 
Selain IWW pihak Kejagung berhasil menangkap 3 orang lainnya yang berasal dari perusahaan swasta yang mengekspor minyak tersebut.
 
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman YouTube TvOneNews.
 
Ketiga tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam ekspor tersebut adalah:
 
1. MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
 
2. SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).
 
3. PT yang bekerja sebagai General Manager di PT Musim Mas.
 
"Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor," tutur Burhanuddin.
 
Ketiga tersangka inilah yang merupakan orang yang intens mendekati IWW untuk diberikan izin ekspor minyak goreng.
 
Akibat tindakan dari para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
 
Selain itu masyarakat juga dirugikan, atas tindakan mereka minyak goreng menjadi langka dan mahal.
 
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," tambah Burhanuddin.
 
Atas tindakan dari para tersangka tersebut, mereka akan terancam beberapa pasal yang akan memberatkan dan mebuat mereka tidur di hotel prodeo.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x