MAKI Sebut Dirjen Kemendag Berpotensi Dihukum Mati: Kasus Ini Membuat Kacau Ekonomi

- 21 April 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi MAKI sebut kejagung bisa terapkan hukuman mati kepada dirjen kemendag.
Ilustrasi MAKI sebut kejagung bisa terapkan hukuman mati kepada dirjen kemendag. /PIXABAY

KABAR BESUKI – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan tanggapan terkait ditangkapnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa Kejaksaan Agung dapat menerapkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mati kepada tersangka IWW.

“Semua opsi pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,” kata Boyamin Saiman seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 21 April 2022.

Menurut Boyamin, Kejagung sangat boleh menerapkan hukuman mati terhadap tersangka perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Mendag Lutfi Bantah ‘Kongkalikong’ dengan Dirjen Perdaglu Soal Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Karena menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

“Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi sehingga bisa meruntuhkan negara,” ujar Boyamin.

MAKI juga mendorong Kejagung untuk terus mengusut tuntas terkait ‘dalang’ dari permainan ekspor minyak goreng.

Boyamin meminta jaksa penyidik Kejagung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan ligat besar yang diduga terkait.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x