Muannas Alaidid Puji Kejagung Lebih Hebat dari KPK Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng: Pakai Pasal Hukuman Mati

- 22 April 2022, 07:00 WIB
Muannas Alaidid Puji Kejagung Lebih Hebat dari KPK Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng: Pakai Pasal Hukuman Mati
Muannas Alaidid Puji Kejagung Lebih Hebat dari KPK Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng: Pakai Pasal Hukuman Mati /Twitter/@muannas_alaidid

KABAR BESUKI – Muannas Alaidid mengungkap pujiannya terhadap Kejagung yang dianggap lebih hebat daripada KPK soal kasus korupsi minyak goreng.

Sosok advokat itu mengapresiasi keberanian Kejaksaan dalam membongkar dugaan mafia dalam kasus suap ekspor minyak goreng dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Bahkan, Muannas Alaidid menyebut Kejaksaan Agung saat ini lebih hebat dari KPK.

Baca Juga: Lowongan PT Pertamina [Persero] Bersama BUMN Membutuhkan Formasi Baru di PT Kilang Pertamina Internasional

Muanas Alaidid bahkan membuat cuitan sebanyak dua kali apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin.

“Luar biasa, apresiasi untuk @KejaksaanRI Angin segar bagi penindakan kasus korupsi,  agar ada efek jera. Kejaksaan Agung kita hari ini lebih hebat dari KPK. Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng,” tulis Muannas Alaidid.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Seorang Kakek di Banyuwangi Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya Sendiri, Ini Kronologinya

Kejagung menetapkan tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dengan menggunakan benda yang bisa diancam hukuman mati.

Tak kurang 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng kemasan telah diancam Pasal 2 dan 3 UU Suap.

Baca Juga: Mahasiswa BEM UI Geruduk Istana Negara untuk Lakukan Unjuk Rasa, Langkah Lanjutan dari Demo 11 April Lalu

Sebelumnya, kejaksaan menangkap empat tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Terkait

Terkini

x