Kemenkes Tetapkan Sinovac Sebagai Salah Satu Vaksin Booster, Dr Siti Nadia Tarmizi: Supaya Masyarakat Nyaman

- 26 April 2022, 18:52 WIB
Sinovac akan digunakan sebagai vaksin booster/
Sinovac akan digunakan sebagai vaksin booster/ /Twitter/@KemenkesRI/

KABAR BESUKI – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) akan menetapkan Sinovac sebagai salah satu vaksin booster atau dosis ketiga berdasarkan rekomendasi atas penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes menyampaikan, bahwa pihak Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi penyediaan vaksin halal untuk program vaksinasi nasional.

Pada Senin, 25 April, melalui konferensi pers, dr. Siti Nadia mengatakan, jika masyarakat merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, maka pihak Kemenkes memberi peluang vaksin tersebut untuk digunakan sebagai vaksin booster.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang: Saksi Mimin Membuat Pernyataan Mengejutkan dan Mengagetkan Banyak Pihak

Pemerintah telah menyediakan enam regimen yang terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Dengan berbagai macam jenis vaksin yang tersedia sehingga memungkinkan masyarakat dapat segera menyesuaikan kondisi kesehatannya.

Dari keenam regimen vaksin tersebut, Indonesia memperolehnya dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian secara langsung, kerja sama bilateral maupun multilateral, skema hibah, serta COVAX Facility.

Pemerintah juga sudah melakukan berbagai cara terkait kecukupan stok vaksin supaya segera dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Majelis Ulama Indonesia telah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin saat dalam kondisi darurat, termasuk untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Seorang Gadis Rogojampi Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri, Ini Kronologinya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x