KABAR BESUKI – Pemerintah bakal memberlakukan larangan untuk ekspor bahan baku minyak goreng yakni RBD Palm Olein demi tercapainya harga Rp 14.000 per liter.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.
Untuk menekan harga tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor RBD palm olein dalam Permendag yang akan dirilis pada hari konferensi.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1443 H, Gubernur Riau Minta Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koordinator Perekonomian juga bekerja sama dengan bea cukai untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Airlangga Hartarto mengatakan larangan ekspor RBD Palm Olein hanya berlaku untuk tiga kode Harmonized System (HS) 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.
"Larangan tersebut akan berlaku sejak tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Airlangga Hartarto.
Meski ada larangan ekspor, dia berharap perusahaan tetap membeli minyak sawit TBS (Tanda Buah Segar) dari petani dengan harga pasar.