Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Pekerja atau Buruh di Hari Libur Nasional? Ini Sanksinya!

- 6 Mei 2022, 02:09 WIB
Sanksi yang harus diterima pengusaha
Sanksi yang harus diterima pengusaha /@kemnaker/Tanggapan Layar Instagram

KABAR BESUKI - Biasanya beberapa perusahaan menganggap lembur adalah totalitas dari pekerjanya.

Namun ternyata hal ini salah, terkadang banyak pekerja yang terbebani dengan keputusan yang dilakukan perusahaan.

Banyak karyawan yang menjadi tidak ikhlas melakukannya namun harus tetap menjalaninya karena menurutnya bisa bekerja adalah berkah dan keuntungan dalam keadaan yang sulit seperti situasi beberapa tahun ini.

Baca Juga: Aturan Cuti Bersama Perusahaan yang harus Diketahui untuk Pekerja atau Buruh

Karena beberapa tahun kebelakang terjadi virus Covid-19 yang sangat merusak perekonomian, banyak pekerja atau buruh yang harus berhenti bekerja.

Banyak pengusaha dan perusahaan yang menutup tempat usahanya, dan memutuskan kerja dengan para pekerjanya.

Lapangan kerja semakin sedikit dan semakin sulit untuk didapatkan, sehingga banyak orang yang tidak memandang jabatan walaupun memiliki pendidikan yang tinggi.

Baca Juga: Korlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol, Antisipasi Arus Balik yang Mulai Meningkat

Namun, disisi lain terkadang ada juga pengusaha atau perusahaan yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk tidak membayar upah lembur pekerjanya dengan alasan ekonomi masih sulit dan belum stabil.

Lalu bagaimana jika pengusaha tak membayar upah lembur? berikut sanksi yang harus diterima.

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur maka ada sanksi pidana yang dapat menjeratnya, yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan atau dengan denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.00 (Seratus juta rupiah).

Baca Juga: Korlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol, Antisipasi Arus Balik yang Mulai Meningkat

Jika perusahaan tidak membayarkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional, maka pengusaha akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah dijelaskan tadi.

Hal ini mengacu pada dasar hukum Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja Jo. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini