KABAR BESUKI - SIM merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara kendaraan, jika tidak memilikinya pengendara akan ditilang oleh polisi.
Dan SIM harus tetap hidup. Jika tidak anda harus, memperpanjangnya. Namun untuk anda pengguna kendaraan yang memiliki SIM yang sudah mati jangan khawatir.
Kini kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: KAI Membatalkan 707 Tiket Palanggan Karena Tidak Memenuhi Syarat Protokol Kesehatan
Keringanan tersebut merupakan, jika pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja Trans7 Mei 2022: Creative, MUA, On Air Presentation, dan Production Assistant
Anda juga dapat memperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.