Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 10 Mei 2022, 19:45 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28/tangkap layar laman prakerja.go.id
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28/tangkap layar laman prakerja.go.id /

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja sebelumnya.

Berikut syarat pendaftarannya:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x