Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 10 Mei 2022, 19:45 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28/tangkap layar laman prakerja.go.id
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28/tangkap layar laman prakerja.go.id /

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

-  Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26:

-  Jangan lupa untuk membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

-  Setelah itu login ke akun Prakerja kalian.

-  Nanti kalian diarahkan ke laman verifikasi KTP.

-  Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Jangan sampai ada yang salah isi ya.

-  Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai. Setelah yakin, klik Lanjut

-  Selanjutnya verifikasi foto e-KTP. Kalian mesti mengambil foto dari telepon selular. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP, ya!

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x