Mahfud MD Tampar Said Didu Terkait Masalah Hukum Pasangan LGBT Konten Deddy Corbuzier: Ini Bukan Kasus Hukum

- 11 Mei 2022, 14:08 WIB
Mahfud MD balas komentar Said Didu terkait pasangan LGBT
Mahfud MD balas komentar Said Didu terkait pasangan LGBT /@mahfudMd/Tangkapan layar instagram

KABAR BESUKI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saling berbalas komentar dengan Muhammad Said Didu perihal hukum pelaku LGBT yang ditayangkan YouTube Deddy Corbuzier.
 
Kedua politisi tersebut, baik Mahfud MD dan Said Didu sama-sama mempunyai cara pandang yang berbeda tentang pelaku LGBT.
 
Pada 10 Mei 2022, sebelumnya Said Didu menandai Mahfud MD dalam tulisan di Twitternya yang menurut pemahamannya, demokrasi itu bukan berarti bebas melakukan apa saja, tapi harus dibatasi oleh hukum, etika moral, dan agama.
 
 
Dia menuliskan bahwa, pemerintah seharusnya juga melindungi bangsanya dan rakyatnya dari kerusakan moral. 
 
"1. Demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2. demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral dan agama. 3. pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," tulis @msaid_didu
 
Pada Rabu 11 Mei 2022, karena cuitan dari Said Didu tersebut yang menandai Mahfud MD mengundang respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
 
Dia menuliskan dalam Twitter pribadinya bahwa, pemahaman yang dipahami oleh Said Didu bukan pemahaman tentang hukum.
 
 
Mahfud MD kembali bertanya kepadanya Deddy dan pelaku LGBT akan dijerat Undang-Undang nomor berapa, demokrasi diatur dengan hukum atau nomokrasi.
 
Karena menurut Mahfud MD LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum, jadi ini bukan kasus hukum.
 
"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balk: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis @mohmahfudmd.
 
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa asas legalitas orang hanya bisa diberikan sanksi hukum jika hukumnya ada, jika belum ada maka sanksinya berupa sanksi otonom.
 
 
"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," tulis @mohmahfudmd.
 
Dilansir Kabar Besuki dari Twitter Mahfud MD, dia kembali menuliskan contoh lain, yang diambil dari Pancasila artinya berketuhanan tapi tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan.
 
Sama halnya orang berzina atau LGBT menurut islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama.
 
 
"Contoh lain. Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia "berketuhanan" tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT berbeda dg konsep dlm agama," tulis @mohmahfudmd.***
 

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Terkait

Terkini

x