Ruhut Sitompul Diduga Langgar UU ITE Karena Bagikan Foto Editan Anies Baswedan, Saeful Zaman: Penghinaan

- 13 Mei 2022, 13:56 WIB
Ruhut diduga langgar UU ITE karena pasang meme Anies Baswedan
Ruhut diduga langgar UU ITE karena pasang meme Anies Baswedan /@ruhutp.sitompul/Tangkapan layar Instagram

KABAR BESUKI - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ruhut Sitompul dianggap melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 karena membagikan foto editan Anies Baswedan.

Ruhut sebelumnya mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggunakan baju adat suku Dani, Papua, melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.

Dilansir Kabar Besuki melalui kanal YouTube Saeful Zaman, dia menanggapi sikap Ruhut yang membagikan foto editan Anies Baswedan, dan mengatasnamakan orang Betawi padahal sejatinya Ruhut bukan asli Betawi.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Buka Suara Usai Dipolisikan Akibat Posting Foto Anies Baswedan Pakai Koteka: Kadrun Sok Kuasa

"Ini jelas pasti editan, sebelumnya dia sudah jelas memposting foto editan, sekarang juga sama foto editan yang saya yakin akan menyakiti banyak orang. Yang pertama orang betawi, seluruh Indonesia tahu Ruhut bukan orang Betawi, tapi dia mengatasnamakan Betawi," kata Saeful.

Saeful Zaman juga menganggap Ruhut melakukan penistaan terhadap Papua karena bukan konteks yang benar ketika dia membagikan foto editan.

"Kemudian orang Papua, orang Papua saya kira ini sudah dinistakan karena dia menggunakan pakaian adat papua yang tidak ada konteksnya. Kalau dalam acara perayaan, acara kebudayaan segala macam nya masih oke kalau bukan editan," lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah merupakan penghinaan, penistaan, dan rasis, Ruhut wajib diproses oleh hukum karena dianggap melanggar UU ITE.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Diduga Sebar Hoax Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Roy Suryo: Penyebar Hoax Kampungan

"Ini tentu ada nuansa penghinaan yang kental, karena pertama mengatasnamakan orang Betawi dengan hahahaha nya itu sudah merendahkan orang Papua, kemudian orang Papua wajahnya diganti wajah Anies ini bertubi-tubi penghinaan, penistaan, dan rasis, kali ini harus diproses hukum, kan konon katanya sudah melanggar UU ITE," tambahnya.

Kang Ijul menyampaikan bahwa, Ruhut diduga melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Ini diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE," jelas Kang Ijul.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Diduga Sebar Hoax Soal Tulisan Haram Dukung Anies Baswedan, Roy Suryo: Provokasi Murahan

Saeful mengatakan bahwa, seharusnya orang-orang seperti Ruhut memiliki keberanian dan kematangan dalam bersikap dengan cara mengajak Anies Baswedan untuk bertemu, berdiskusi bahkan berdebat.

Menurutnya, itu bisa mereka lakukan untuk mengetahui pemikiran Anies Baswedan yang sering dikatakan intoleran.

"Kalau ada orang yang katakannya Ruhut, Denny Siregar, Ade Armando dan lain-lain yang selalu mencoba mendegradasikan posisi Anies Baswedan, kalau mereka memiliki keberanian, kematangan dalam bersikap, yang harus dilakukan adalah dia mengajak Anies Baswedan untuk bertemu, berdiskusi, berdebat. Itu tidak pernah mereka lakukan bagaimana pemikiran-pemikiran Anies Baswedan yang dianggap intoleran misalkan, uji saja dengan debat," kata Saeful Zaman.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Saeful Zaman


Tags

Terkait

Terkini

x