Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 15 Mei 2022, 17:23 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29/
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29/ /Instagram.com/@prakerja.go.id

KABAR BESUKI - Pada hari Minggu, 15 Mei 2022, prakerja.go.id merilis pengumuman bahwa Kartu Prakerja gelombang 29 sudah dibuka. Bagi kamu yang belum beruntung di gelombang sebelumnya bisa mencoba di gelombang 29 ini loh sobat, yuk simak syarat dan cara pendaftarannya!

Seperti yang diketahui Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

Pragram ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun keatas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  • Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Hari ini, Simak Cara Daftarnya

Berikut syarat pendaftarannya:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x