Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar

- 25 Mei 2022, 15:40 WIB
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar.
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan baru terkait penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait KTP lewat Permendagri 73 Tahun 2022 yang diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Permendagri tersebut ada aturan baru tentang penggunaan nama di dalam dokumen kependudukan.

Lantas apa saja isi Permendagri 73 Tahun 2022?

Permendagri 73 Tahun 2022 berisi tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang berlaku per tanggal 21 April 2022.

Seperti dilansir dalam aturan Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen Kependudukan meliputi:

Baca Juga: Rohimah Murka Tau Kiwil Diam-diam Gondol Seluruh Perabotan di Rumahnya: Microwave dan Ubin 200 Biji Dibawa

-       Biodata penduduk

-       Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x