Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar

- 25 Mei 2022, 15:40 WIB
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar.
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

-       Kartu Identitas Anak (KIA)

-       Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-       Surat Keterangan Kependudukan

-       Akta Pencatatan Sipil

Dalam Permendagri tersebut juga menyebutkan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces Besok 26 Mei 2022

-       Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

-       Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

-       Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Adapun tata cara penulisan nama baru di KTP dan KK yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah