- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Dalam Permendagri tersebut juga menyebutkan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces Besok 26 Mei 2022
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata
Adapun tata cara penulisan nama baru di KTP dan KK yakni sebagai berikut: